Tempat Hiburan Di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Foto: Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra-detikcom)Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mewajibkan kawasan hiburan tutup selama bulan Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadan.
"Udah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci bulan mulia dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Peyelenggaraan perjuangan pariwisata wajib tutup pada sehari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, pada ketika Idul Fitri dan sehari sehabis Idul Fitri.
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk sampaumur
6. Bar/rumah yang bangkit sendiri.
Meski demikian, kawasan hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang dikecualikan. Sementara itu, kawasan karaoke tetap dapat buka pada jam-jam tertentu.
Sumber detik.com