Bowo Sidik Akan Ubah Keterangan Soal Enggartiasto Dan Sofyan Basir

Bowo Sidik akan Ubah Keterangan Soal Enggartiasto dan Sofyan BasirTersangka masalah suap Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye sesaat sebelum menjalani investigasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Tersangka masalah suap Bowo Sidik Pangarso mengganti pengacara yang menjadi kuasa aturan dalam menghadapi masalah di KPK. Sekaligus, Bowo ingin mengubah keterangannya dalam investigasi di KPK.

"Untuk ke depan, persoalan informasi terkait Pak Bowo akan tiba dari kami," kata pengacara Bowo, Sahala Panjaitan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Sahala mengaku menerima kuasa dari Bowo menggantikan pengacara lamanya adalah Saut Edward Rajagukguk. Sahala turut memberikan ada cita-cita Bowo untuk mengubah sejumlah keterangan yang sudah disampaikannya ke penyidik.



Bowo Sidik akan Ubah Keterangan Soal Enggartiasto dan Sofyan BasirSahala Panjaitan, pengacara Bowo Sidik Pangarso yang baru, menggantikan Saut Edward Rajagukguk (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)


"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar (Enggartiasto Lukita) kemudian Pak Sofyan Basir, untuk sementara itu saja yang sanggup kami sampaikan," ucap Sahala.

Soal keterangan apa yang ingin Bowo ubah, Sahala mengaku belum mengetahuinya alasannya belum bertemu pribadi dengan Bowo. Namun beliau memastikan cita-cita Bowo mengubah keterangan itu tidak didasari adanya tekanan dari siapa pun.

"Oh tidak, tidak ada tekanan, tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada miskomunikasi saja," ucapnya.

Nama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memang sebelumnya disebut dalam pusaran masalah yang menjerat Bowo. Bahkan, KPK hingga menggeledah kantor hingga kediaman Enggartiasto.

KPK melaksanakan upaya itu untuk mengecek pribadi informasi adanya sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga dari Enggartiasto. Namun Enggartiasto membantah keras hal itu.

Selain itu ada pula keterangan Bowo ihwal adanya gratifikasi dari Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Seiya sekata, Sofyan--melalui pengacaranya--membantahnya.

Dalam kasus ini, Bowo menjadi tersangka di KPK alasannya diduga mendapatkan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang berjulukan Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.




Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali donasi serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung ketika operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga biar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain soal suap, KPK menduga Bowo mendapatkan gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus.

KPK menyebut di luar sangkaan suap pada Bowo, ada sangkaan terkait gratifikasi. Uang-uang yang dikumpulkan dari gratifikasi dan kemudian suap oleh Bowo diduga KPK diubah bentuknya menjadi belahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang kemudian dimasukkan dalam amplop. Menurut KPK, duit itu diduga hendak dipakai sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.



Saksikan juga video 'Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Respons Mendag Enggar':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel