Tangkap Buron Kasus Korupsi Bareng Kpk, Kapolres Tangsel: Ini Bentuk Sinergi

Tangkap Buron Kasus Korupsi Bareng KPK, Kapolres Tangsel: Ini Bentuk SinergiFoto: dok.istimewa

Tangerang Selatan -Polres Tangerang Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang buron kasus dugaan korupsi berjulukan Nur Muhammad. Tersangka ditangkap di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung semenjak bulan Desember 2018," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).

Nur Muhammad ditangkap di Komplek Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel pada Minggu (5/5/2019) pukul 07.00 WIB.

"Penangkapan DPO atas nama NM (Nur Muhammad) merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polisi Republik Indonesia dalam penegakan aturan Tipikor. KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima undangan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019," imbuh Ferdi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan bahwa pihaknya mem-back up Polda Lampung yang melaksanakan pencarian terhadap tersangka. Nur Muhammad diketahui terakhir berada di sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel yang sudah disewanya selama 3 bulan.



"Dalam pelaksanaan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti, lalu tersangka dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan," kata Alex.

Alex mengatakan, tersangka merupakan buronan Polda Lampung. Nur Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan peralatan olahraga SD (SD) di Disdik Kabupaten Lampung Selatan.

Nur Muhammad merupakan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tersebut. Atas kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,08 miliar.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti menyerupai 2 unit ponsel, 2 buah KTP, SIM A dan SIM C atas nama Nur Muhammad, kunci motor. cincin dengan kerikil berwarna hijau, jam tangan Alexandre Christie berwarna silver, sejumlah dokumen tender, sobekan tiket pesawat dan lain-lain. Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Bandar Lampung untuk diproses di Polda Lampung.

"Selain NM penyidik Polda Lampung telah memutuskan dua tersangka lainnya ialah Y (selaku PPK) dan ZR (selaku pemilik modal)," tutup Alex.



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel