Ibu Pembuang Bayi Di Susukan Irigasi Diringkus Di Semarang

Ibu Pembuang Bayi di Saluran Irigasi Diringkus di SemarangIbu yang membuang bayinya sendiri diperiksa polisi. Foto: Imam Suripto/detikcom

Brebes -Ibu pembuang bayi di jalan masuk irigasi di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap anggota Resmob Polres Brebes. Tersangka diamankan di RS Karyadi Semarang.

"Kasus ini berawal dari inovasi mayit bayi yang mengapung di irigasi pada 25 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan kami juga menerima banyak sekali informasi dari warga, pelaku ini alhasil berhasil kami tangkap di Semarang dini hari tadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Minggu (5/5/2019).

Ibu pelaku pembuang bayi darah dagingnya sendiri ini berjulukan Kartini (31). Kartini merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Brebes.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Brebes. Tertangkapnya pelaku pembuang bayi nahas tersebut, berawal dari informasi warga yang disampaikan ke jajaran Polsek Wanasari.

Warga merasa curiga terhadap kondisi pelaku yang semula hamil, tapi ketika ada kabar soal inovasi mayit bayi itu kondisi perut pelaku sudah kembali normal.

Pengakuan tersangka, ungkap Tri, bayi malang itu sudah meninggal ketika dilahirkan. Untuk memastikan kematiannya, Kartini kemudian mencekik anaknya itu.

"Saat dicekik, tangisannya tidak terdengar," imbuhnya.

Tri menjelaskan, menurut hasil autopsi ditemukan ada luka-luka di badan bayi tersebut. Di antaranya, luka di serpihan kepala, leher dan serpihan pinggang.

Diduga luka-luka tersebut akhir kekerasan yang dilakukan ibunya ketika sang bayi masih hidup.

"Yang jelas, menurut bukti autopsi ada bekas luka di badan bayi dan penyebabnya pelaku melaksanakan kekerasan terhadap bayi," terangnya.

Sementara Kartini ketika dimintai keterangan mengaku bahwa bayi yang dibuangnya itu merupakan anak kelima. Ia nekat melaksanakan itu sebab kalut dan dimarahi orang renta sebab terus menerus memiliki anak. Sementara, kondisi ekonomi keluarga sedang susah.

"Persalinan saya lakukan di rumah dan tidak ada yang tahu termasuk suami saya yang ketika itu sedang bekerja. Setelah bayi meninggal, saya masukin ke kantong dan disimpan di dalam kamar selama sehari. Bayi alhasil dibuang ke jalan masuk irigasi hingga ditemukan warga. Usai itu saya ke Semarang untuk menunggu anak pertama yang menjalani perawatan di RS Kariadi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 76 ayat j jo pasal 83 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana dengan acaman eksekusi selama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mayit bayi tersebut ditemukan warga di jalan masuk irigasi Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kamis (24/4).

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel