Pria Di Kudus Cabuli Gadis 13 Tahun Sampai Hamil Dan Melahirkan
Foto: Akrom Hazami/detikcomKudus -Gadis 13 tahun disetubuhi tetangganya NT (49) warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Akibatnya, korban mengandung dan jadinya melahirkan.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus meringkusnya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghuni sel tahanan Mapolres Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan, pelaku diringkus alasannya yakni terbukti melaksanakan persetubuhan anak di bawah umur. "Kami tangkap pelaku yang menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur," katanya di Mpolres Kudus dikala jumpa pers, Senin (6/5/2019).
"Penangkapan terhadap pelaku menurut laporan dari SM (62) yang merupakan ayah kandung korban," bebernya.
"Usai mendapat laporan dari ayah korban, Tim eksklusif mencari di mana keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang usang untuk mencarinya dan pelaku ditangkap dikala sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kudus," terang Rismanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam bencana ini berupa satu celana pendek warna ungu, satu baju lengan pendek warna coklat motif, satu celana dalam warna krem, satu miniset warna orange dan satu karpet motif huruf warna orange.
Korban diketahui oleh ayahnya ketika mengeluhkan sakit perut yang kemudian dibawa ke tukang pijat. Namun tukang pijat bilang, jika anaknya hamil. Keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Dawe, hasilnya korban benar hamil.
"Sudah hamil dan melahirkan," terangnya.
"Mendapatkan kabar tersebut, ayah korban eksklusif bertanya kepada anaknya bencana yang sebenarnya, kemudian melaporkan bencana ke Polres Kudus," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO.17 Tahun 2016 perihal penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 perihal perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 perihal pertolongan anak menjadi UU.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling usang 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar." katanya.
Penuturan pelaku, ia nekat berbuat asusila kepada korban alasannya yakni tak bisa menahan hasrat kelelakiannya. Mengingat isteri pelaku tak bisa melayani.
"Istri saya kena penyakit gula. Saya tidak bisa menahan nafsu," kata pelaku.
Usai menyetubuhi korban, pelaku memberinya uang Rp 10 ribu. "Saya kasih uang Rp 10 ribu sehabis melayani saya," ujarnya.
Sumber detik.com