Tiga Bulan Bebas, Residivis Ini Terciduk Edarkan Ribuan Pil Koplo
Ribuan pil koplo yang diamankan polisi/Foto: Adhar MuttaqinTrenggalek -Polisi menangkap seorang residivis kambuhan karena mengedarkan ribuan pil dobel L. Padahal yang bersangkutan gres tiga bulan keluar dari penjara.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, tersangka yakni Endra Matifia (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Endra ditangkap beserta barang bukti 7.014 butir pil koplo.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat perihal adanya transaksi obat-obatan di salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Kemudian kami tindak lanjuti dan ternyata benar," kata Didit, Senin (6/5/2019).
Ribuan pil koplo tersebut dikemas dalam sembilan kantong plastik dengan rincian 7 paket besar berisi 6.930 butir. Serta dua paket kecil berisi 6.930 butir pil koplo. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi dengan konsumennya.
"Barang-barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Dongko dan sekitarnya," imbuhnya.
Didit menambahkan, dari proses investigasi sang pengedar merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang gres keluar dari penjara tiga bulan lalu. Bahkan ia diketahui akan melangsungkan sebuah kesepakatan nikah usai Ramadhan nanti.
"Informasinya, tersangka ini mau menikah sehabis lebaran nanti," tambahnya.
Sementara itu Endra mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku dari per 1.000 butir pil koplo mendapat laba Rp 100 ribu. Sehingga total laba dalam transaksi ini mencapai Rp 700 ribu.
"Seribunya saya untung Rp 100 ribu," ujar Endro.
Akibat perbuatannya, sekarang tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan bahaya eksekusi maksimal 15 tahun penjara.
Sumber detik.com