Komnas Ham Minta Presiden Bereskan 11 Kasus Pelanggaran Ham Berat
Diskusi Publik Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Untag Banyuwangi/Foto: Ardian FananiBanyuwangi -Komnas HAM menunggu itikad baik Presiden RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti berkas masalah dugaan pelanggaran HAM berat yang sudah mereka tuntaskan. Termasuk masalah pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998-1999.
Saat ini Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan 11 masalah dugaan pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam berkas tersebut sudah lengkap tertera terduga, tersangka dalam kasus-kasus itu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dari 11 masalah tersebut ada yang dilakukan penyelidikan semenjak tahun 2005. Sementara 11 berkas yang dimaksud antara lain, Tragedi 1965 - 1966, Kasus Talangsari, Penembakan Misterius (Petrus), Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa (aktivis), Waisor Waimena, Santet Banyuwangi, serta empat masalah di Aceh mencakup Simpang Kaka'a, Simpang Gajah, Rumah Gedong dan Bener Meriah.
"Kesimpulan kami dari berkas-berkas tersebut ada dugaan pelanggaran HAM berat. Banyak rekomendasi yang diterbitkan. Antara lain meminta presiden semoga memerintahkan Jaksa Agung melaksanakan penyidikan, meminta masyarakat semoga berpartisipasi supaya masalah ini cepat selesai, dan meminta dewan perwakilan rakyat semoga ikut mengawasi," kata Beka usai menjadi narasumber Diskusi Publik Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Untag Banyuwangi, Kamis (2/5/2019).
Setiap masalah yang diselidiki dan diteliti Komnas HAM disertai catatan perihal nama-nama terduga pelaku. Hanya saja dirinya tidak dapat mengungkap secara rinci siapa saja yang terlibat. Pasalnya kasus ini masuk ranah pro justicia.
"Karena belum ada pengadilan HAM para pelaku masih melenggang bebas," tambahnya.
Mengenai masalah santet di Banyuwangi, lanjut Beka Ulung, Komnas HAM hanya menangani tragedi pada kala 1998-1999. Pembunuhan dukun santet di Bumi Blambangan dilakukan oleh kelompok terorganisir.
"Kami menyimpulkan yang melaksanakan dikala terjadi pembunuhan dukun santet yakni kelompok terorganisir. Sampai sekarang kami masih menunggu respon Jaksa Agung dan presiden. Karena pada 8 Februari 2019 Komnas HAM bersurat kepada presiden menanyakan soal tindak lanjut penanganan Pelanggaran HAM berat," beber Beka.
Khusus soal itu, Komnas HAM meminta masyarakat Banyuwangi yang merasa keluarganya pernah menjadi korban semoga melapor. Tentu saja laporan itu disertai daftar nama para korban sehingga menjadi materi untuk penyelidikan.
Selain menggelar diskusi bersama Komnas HAM, Untag Banyuwangi juga menggelar Seminar Nasional dan Rapat Kerja Konsolidasi Gerakan yang diikuti 37 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Jawa Timur. Menurut Rektor Untag Banyuwangi Andang Subaharianto, masalah tanah dianggap masih krusial sehingga penting untuk dikritisi.
"BEM se-Jawa Timur ingin tau untuk mengungkap sejauh mana perjalanan reformasi agraria di Banyuwangi," pungkasnya.
Tonton juga video Komnas HAM ke Pemerintah Mendatang: Beri Ruang Agenda Hak Asasi:
Sumber detik.com