Gubernur Banten Ubah Jam Kerja Pns Jadi Pukul 06.00-12.30 Wib Selama Puasa
Foto: Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim. (Andhika-detikcom)Serang -Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan jam kerja PNS di lingkungan Pemrov mulai pukul 06.00-12.30 WIB pada bulan Ramadhan 2019. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (7/5) besok.
Wahidin menyampaikan berdasarkan edaran KemenPAN-RB, jam kerja PNS perminggu minimal 32 jam 30 menit. Selebihnya, penataan jam kerja diserahkan ke masing-masing daerah.
"Kita mempertimbangkan aspek alasannya yakni ada pegawai dari banyak sekali tempat menyerupai Lebak, Tangerang yang jauh dari rumah," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (6/5/2019).
Kedua, Banten sebagai tempat agamis juga jadi pertimbangan Pemprov memberlakukan jam kerja gres selama Ramadhan. Kebijakan ini menurutnya disambut baik khususnya PNS wanita yang dapat pulang lebih awal untuk menyiapkan berbuka dengan keluarga.
"Atas dasar itu kita sepakati merubah jam kerja," paparnya.
Tapi, hukum ini lanjut Wahidin tidak berlaku untuk PNS di lingkungan pelayanan. Seperti rumah sakit, samsat, atau sekolah yang masih memberlakukan jam kerja biasa. Dia berharap PNS dapat tiba lebih awal ke kantor sehabis menjalankan ibadah salat subuh.
Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin menambahkan, surat edaran jam kerja selama Ramadhan ini sudah ditandatangani oleh gubernur. Jika mengacu pada edaran KemenPAN-RB, ketentuan ini tidak menyalahi hukum minimal jam kerja di lingkungan PNS.
"Justru kita lebih ini jadi 33 jam. Makara lebih setengah jam," kata Komarudin.
Sumber detik.com