Sofyan Basir Dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Pertemuan Terkait Pltu Riau-1
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta -Penyidik KPK menyelisik adanya pelbagai pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir semasa aktif sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait proyek PLTU Riau-1. Pertemuan-pertemuan itu diyakini KPK berkaitan dengan masalah dugaan suap yang disangkakan pada Sofyan.
"Ditanyakan (pada Sofyan Basir) mengenai beberapa pertemuan yang dihadiri oleh yang bersangkutan, yang terkait dengan kasus," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Dalam masalah ini Sofyan disangkakan membantu Eni Maulani Saragih mendapat suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni merupakan mantan anggota dewan perwakilan rakyat yang memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan, karena Kotjo ingin mendapat proyek dari PLN.
Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK |
Pada prosesnya ada sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Sofyan, Kotjo, dan Eni. Belakangan ada nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang terlibat. Idrus sudah divonis bersalah, pun Kotjo maupun Eni.
Bila ditilik pada surat dakwaan Kotjo, total setidaknya ada 9 pertemuan yang dilakoni Sofyan. Berikut 9 pertemuan itu:
Pertemuan Pertama
Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso diajak Eni Saragih bertemu mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Novanto minta proyek PLTGU Jawa III pada Sofyan.
"Namun Sofyan Basir menjawab kalau PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk pembangunan PLTU MT RIAU-1 belum ada kandidatnya," ujar jaksa.
Pertemuan Kedua
Menindaklanjuti undangan Novanto itu, Sofyan bertemu kembali dengan Eni di kantor PT PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan diperkenalkan dengan Kotjo yang tertarik menjadi investor dalam proyek tersebut.
"Selanjutnya Sofyan Basir meminta biar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," kata jaksa.
Pertemuan Ketiga
Eni dan Kotjo bertemu lagi dengan Sofyan yang kembali didampingi Supangkat di kantor PT PLN. Supangkat menjelaskan prosedur pembangunan IPP menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam hukum itu, PT PLN sanggup bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen. Kotjo menyatakan siap bekerja sama dengan PLN.
Pertemuan Keempat
Kotjo dan Eni bertemu lagi dengan Sofyan di Lounge BRI. Pada pertemuan itu, Sofyan memberikan Kotjo akan mendapat proyek PLTU Riau-1 dengan sketsa penunjukan eksklusif tetapi PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) harus mempunyai saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 persen.
Pertemuan Kelima
Bertempat di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan bersama Supangkat. Dalam pertemuan itu, Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapat proyek tersebut. Sofyan juga disebut memerintahkan Supangkat Iwan untuk mengawasi proses kontrak.
Pertemuan Keenam
Pada bulan November 2017 bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Kotjo difasilitasi Eni kembali melaksanakan pertemuan dengan Sofyan dan Supangkat. Dalam kesempatan itu, Kotjo keberatan dengan persyaratan Power Purchased Agreement (PPA) menuju joint venture agreement (JVC) terkait masa pengendalian JVC oleh Chec Ltd (investor dari China yang diajak Kotjo) dan Blackgold Natural Resources Ltd yang hanya selama 15 tahun sesudah commercial operation date (COD) dan meminta selama 20 tahun sesudah COD alasannya Chec Ltd sebagai penyedia dana mayoritas.
Pertemuan Ketujuh
Eni kembali mempertemukan Kotjo dengan Sofyan di rumah Sofyan. Sofyan menanyakan terkait PPA yang belum simpulan pada Supangkat. Eni meminta Sofyan segera menuntaskan kesepakatan itu.
Pertemuan Kedelapan
Eni mengajak eks Mensos Idrus Marham ke rumah Sofyan. Saat itu, Sofyan yang ditemani Supangkat setuju akan mendorong biar PT PLN dan PT PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan Chec Ltd setuju waktu pengendalian JVC selama 15 tahun sesudah COD yang rencananya akan dilakukan keesokan harinya.
Pertemuan Kesembilan
Eni bertemu Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel. Eni memberikan bahwa Kotjo sudah berkoordinasi dengan Chec Ltd dan karenanya Chec Ltd bersedia memenuhi persyaratan PPA.
Keesokan harinya, Eni melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Idrus serta memberikan akan adanya pembagian fee sesudah proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 selesai.
Dirut PLN Sofyan Basir Kaprikornus Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1:
Sumber detik.com