Tempat Hiburan Di Surabaya Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan
Pemkot Surabaya (Foto: Zainal Effendi)Surabaya -Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran menyambut bulan puasa. Salah satu isinya ialah menutup sementara daerah hiburan malam selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Surabaya Achmad Agung Nurawan kebijakan penutupan daerah hiburan selama bulan Ramadhan sudah diatur dalam Peraturan Daerah 23 tahun 2012 wacana kepariwisataan.
"Sudah ada landasan hukumnya ialah Peraturan Daerah Kota Surabaya 23 tahun 2012 yang mengatur tempat-tempat menyerupai panti pijat, diskotek, kelab malam, karaoke bakir balig cukup akal dan keluarga, spa, dan pub dihentikan beroperasi selama bulan puasa," kata Agung ketika dihubungi detikcom, Jumat (3/5/2019).
Sedangkan untuk rumah biliard, lanjut Agung, menerima pengecualian selama rumah tersebut dipakai sebagai olahraga dan sudah menerima izin dari KONI. Berbeda dengan bioskop, meskipun tidak dilarang, namun Pemerintah Kota mengatur jam buka.
"Kalau tidak ada izin dari KONI dan bukan sebagai daerah olahraga resmi dihentikan juga," beber Agung.
"Bioskop tidak masuk kategori dilarang, tapi untuk jam buka mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB tidak diperbolehkan tayang. Sebab pada jam-jam itu waktunya orang berbuka puasa dan salat tarawih" imbuhnya.
Bagaimana kalau masih ada yang buka? Agung menjelaskan pihaknya akan tegas menawarkan sanksi. Meski begitu, derma hukuman itu harus melewati beberapa tahapan menyerupai teguran terlebih dahulu.
"Kalau sudah menerima teguran dan kalau tetap buka maka TDU (tanda daftar usaha) akan dibatalkan, pribadi ditutup dan disegel," tandasnya.
Sumber detik.com