Penculik Anak Di Kendari Dieksekusi 1 Tahun Terkait Kasus Di Militer

Penculik Anak di Kendari Dihukum 1 Tahun Terkait Kasus di MiliterPangdam XIV/Hasanudin, Mayjen Surawahadi/Foto: Sitti Harlina/detikcom

Kendari -Pangdam XIV/Hasanudin, Mayjen Surawahadi menyampaikan pelaku penculikan dan pencabulan anak di Kendari, Sultra, Adrianus Pattian bakal dikenakan eksekusi berlapis.

"Untuk kasusnya di militer sudah kita selesaikan. Makara beliau dipecat dan mendapat eksekusi selama satu tahun," ujar Surawahadi kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Menurutnya, masa eksekusi selama satu tahun terkait kasus di militer akan dijalani Adrianus di Lapas Kendari.





"Tidak dapat beliau jalani di tahanan militer, alasannya statusnya dikala ini bukan lagi militer. Yang ditahan di rumah tahanan militer itu kecuali statusnya masih TNI, tapi ini tidak lagi," katanya.

Selain itu, Tentara Nasional Indonesia menyerahkan penanganan kasus penculikan dan dugaan pencabulan pelaku ke kepolisian.




"Terkait motif kejahatannya yang lalu, itu kita serahkan kepada polisi, makanya hari ini akan kita bawa kembali ke Kendari untuk dikembangkan penyelidikannya," ujarnya.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Makassar Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menjelaskan Adrianus sempat dibawa ke Makassar untuk menjalani persidangan di Pengadilan Militer Makassar.

"Jadi beliau (Adrianus) ini dibawa untuk dihadirkan di pengadilan kemudian dibacakan kembali vonisnya kemudian ia tanda tangan. Vonisnya sudah jatuh tanggal 9 April, kemudiaan dikala ditangkap 1 Mei kita hadirkan di Pengadilan Militer," kata Andi.



Tonton video 'Saat Menculik Anak, Adrianus Masih Berstatus Anggota TNI':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel