Persekongkolan Tender Bus Transj, 16 Perusahaan Didenda Rp 68 Miliar

Persekongkolan Tender Bus Transj, 16 Perusahaan Didenda Rp 68 MiliarHalte Transjakarta

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PN Jakpus dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan tender bus Transjakarta pada 2013 silam. Alhasil, 16 perusahaan tender didenda total Rp 68 miliar lebih.

Kasus bermula dikala Pemprov DKI Jakarta mengadakan lelang tender pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Atas hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan lelang dan diikuti oleh sejumlah perusahaan. Lolos sebagai pemenang lelang adalah:

1. PT Adi Tehnik Equipindo (Terlapor 1)
2. PT Ifani Dewi (Terlapor 2)
3. PT Industri Kereta Api (Persero) (Terlapor 3)
4. PT Korindo Motors (Terlapor 4)
5.PT Mobilindo Armada Cemerlang (Terlapor 5)
6. PT Putera Adi Karyajaya (Terlapor 6)
7. PT Putriasi Utama Sari (Terlapor 7)
8. PT Saptaguna Dayaprima (Terlapor 8)
9. PT Antar Mitra Sejati (Terlapor 9)
10. PT Ibana Raja (Terlapor 10)
11. PT Indo Dongfeng Motor (Terlapor 11)
12. PT Mayapada Auto Sempurna (Terlapor 12)
13. PT Srikandi Metropolitan (Terlapor 13)
14. PT Sugihjaya Dewantara (Terlapor 14)
15. PT Transportindo Bakti Nusantara (Terlapor 15)
16. PT Viola Inovasi Berkarya (Terlapor 16)
17. PT Zonda Indonesia (Terlapor 17)
18. PT San Abadi. (Terlapor 18)

Belakangan, kasus ini tercium janggal. Akhirnya tender ini dilaporkan sana-sini, salah satunya ditangani oleh KPPU.


Pada 26 Agustus 2015, KPPU tetapkan perusahan di atas melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi:

Pelaku perjuangan tidak boleh bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau memilih pemenang tender sehingga sanggup menjadikan terjadinya persaingan perjuangan tidak sehat.


Oleh alasannya yaitu itu, para terlapor terbukti bersekongol dan dihukum:

1. Terlapor 1 membayar denda sebesar Rp 3 milar.
2. Terlapor 2 membayar denda sebesar Rp 9,1 miliar.
3. Terlapor 3 membayar denda sebesar Rp 4,9 miliar
4. Terlapor 4 membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
5. Terlapor 5 membayar denda sebesar Rp 4 miliar.
6. Terlapor 6 membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.
7. Terlapor 7 membayar denda sebesar Rp 3,6 miliar.
8. Terlapor 8 membayar denda sebesar Rp 5,1 miliar.
9. Terlapor 9 membayar denda sebesar Rp 2,2 miliar.
10. Terlapor 10 membayar denda sebesar Rp 937 juta.
11. Terlapor 12 membayar denda sebesar Rp 1,425 miliar.
12. Terlapor 13 membayar denda sebesar Rp 910 juta.
13. Terlapor 14 membayar denda sebesar Rp 302 juta.
14. Terlapor 16 membayar denda sebesar Rp 818 juta
15. Terlapor 17 membayar denda sebesar Rp 99 juta.
16. Terlapor 18 membayar denda sebesar Rp 25 miliar.


Khusus PT Indo Dongfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara hanya tidak boleh mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang memakai dana APBD Propinsi DKI Jakarta selama 2 tahun semenjak Putusan ini mempunyai kekuatan aturan tetap.

Para akseptor tender yang dieksekusi tidak terima dan mengajukan banding ke PN Jakpus. Pada 18 April 2017, PN Jakpus menguatkan putusan KPPU di atas. Atas hal itu, salah satu akseptor tender, PT Industri Kereta Api mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
Persekongkolan Tender Bus Transj, 16 Perusahaan Didenda Rp 68 Miliar

"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (3/5/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.

Bagaimana dengan kasus pidananya? Kepala Dinas Perhubungan yang menangani tender itu, Udar Pristono balasannya dieksekusi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen sampai kondominium.



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel