Pembunuh Istri Dan Mertua Di Purworejo Dijerat Pasal Eksekusi Mati
Gunardi, tersangka pembunuh istri dan mertuanya. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)Purworejo -Gunardi (36) warga Purworejo, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa istri dan mertuanya sendiri bahkan melukai anaknya. Karena perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis dan terancam eksekusi mati.
Tersangka yang merupakan warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo karena tega mengabisi nyawa istrinya Siti Sarah Apriyani (32) dan ibu mertuanya yaitu Endang Susilowati (50) pada Minggu (5/5) kemarin.
"Ada beberapa pasal yang kita jeratkan, Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana hukumannya eksekusi mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun, Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana itu (hukumannya) 2 tahun, lalu UU KDRT, kena 15 tahun dan penganiayaan itu kena 7 tahun. Kita terapkan pasal berlapis," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (6/5/2019).
Selain menghabisi nyawa istri dan ibu mertuanya, tersangka juga melukai bapak mertuanya yaitu Muh Wahyono (65) serta anaknya sendiri Kamila Azka Nisa (10) yang sampai sekarang masihendapatkan perawatan medis di RS dr Tjitro Wardojo Purworejo.
Siti Sarah meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah di kepalanya, sedangkan ibu mertua pelaku yang terluka bab pundak meninggal di RS dr Tjitro Wardoyo Purworejo meskipun sempat mendapat perawatan.
"Sampai dikala ini, korban yang luka-luka yaitu ayah mertua dan anaknya masih dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah sangkur dan beberapa bilah pisau lainnya, kayu sepanjang 1 meter, pakaian korban, lakban, serta obat bius.
Sumber detik.com