Kpk Apresiasi Pencanangan Pendidikan Antikorupsi Di Jateng Dan Bogor

KPK Apresiasi Pencanangan Pendidikan Antikorupsi di Jateng dan BogorGedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta -KPK mengapresiasi dua pemerintah kawasan (pemda) yang mencanangkan pendidikan antikorupsi. KPK menilai pencanangan pendidikan itu sebagai bentuk akad kawasan terhadap pemberantasan korupsi.

Kedua pemda yang meluncurkan aktivitas pendidikan itu yakni Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Bogor. Peluncuran peraturan perihal pendidikan antikorupsi tersebut bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.





Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Pemprov Jateng meluncurkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 perihal Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Sedangkan Pemkot Bogor meluncurkan Peraturan Wali Kota perihal Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Bogor.

"Kedua peraturan kepala kawasan tersebut merupakan salah satu implementasi kasatmata atas akad penerapan pendidikan antikorupsi pada seluruh jenjang pendidikan formal di daerah," ujar Febri kepada wartawan, Senin (2/5/2019).

Febri menilai implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan ini sangat penting. Sebab, berdasarkan Febri, penerapannya membutuhkan komitmen, agresi kolektif, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan di setiap daerah.

"Penerapan pendidikan antikorupsi ini akan diinsersikan pada mata pelajaran yang relevan sebagai upaya pembangunan huruf dan menumbuhkan integritas," kata Febri.

Menurutnya, penerapan tersebut sesuai dengan aktivitas pemerintah dalam pengembangan sumber daya insan yang menekankan pada penguatan pendidikan huruf dan penyiapan generasi terdidik yang terampil. Febri menambahkan, forum pendidikan, dalam hal ini sekolah, harus menjadi tempat membangun budaya antikorupsi.




"Sekolah harus diposisikan sebagai rumah dan arus utama gerakan antikorupsi dalam membangun budaya antikorupsi melalui penguatan pendidikan karakter," sebutnya.

Febri menyampaikan pada rakornas KPK tahun 2018 juga telah dibahas hukum perihal pendidikan antikorupsi tersebut. Menurut Febri, dalam rakornas itu disepakati akad penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi.

"Salah satu akad dan rencana agresi yang disepakati yakni penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dengan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat insersi nilai-nilai pendidikan huruf dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019," pungkasnya.



Tonton juga video KPK Beri Saran Jokowi Cek Rekam Jejak Calon Menterinya ke Depan:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel