Komplotan Pencuri Motor Di Tangerang Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Mati

Komplotan Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Mati(Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Jakarta -Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap persekutuan pencuri sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Puluhan kali beraksi, persekutuan ini tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan memakai senjata api miliknya.

"Berawal dari laporan polisi ada 8 buah dari laporan Polsek, Polres antara bulan Maret-April 2019. Setelah kita selidiki, kita tangkap 3 orang dari 8 buah laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).


Barang Bukti yang Disita PolisiBarang Bukti yang Disita Polisi Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom

Ketiga tersangka itu ialah U, AS dan A. Mereka yaitu persekutuan asal Lampung yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangsel.

Peran tersangka U dan AS sebagai pencuri kendaraan bermotor. Sedangkan tersangka A sebagai penadah kendaraan hasil curian itu.

"Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu yaitu tersangka A," kata Argo.



A sendiri sudah mempunyai rumah di wilayah Tangerang. A berperan mengakomodasi tersangka U dan AS ketika mensurvei kendaraan atau lokasi-lokasi yang hendak ia akan melaksanakan aksinya.

"Sasarannya tempat parkir baik pertokoan, PT, rumah yang tidak diawasi dan lalu yang gampang diambil. Praktis diambil misalnya motor diparkir di luar pagar dini hari di parkir di situ," kata Argo.


Barang Bukti yang Disita PolisiBarang Bukti yang Disita Polisi Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom


Setiap menerima barang, tersangka U dan AS menjual hasil curiannya ke tersangka A sebesar Rp 2 juta. Tersangka A lalu menjual motor-motor itu di seluruh wilayah Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta rupiah.

"Tersangka U dan AS ini setiap ia berjalan ia bawa senpi ini. Kaprikornus kalau ia tertangkap tangan nanti ia akan melukai atau mengancam. Tersangka 3 orang ini kelompok dari Lampung ada yang sudah menetap di tempat Tangerang," ungkap Argo.

Pada awal bulan Mei, polisi menangkap tersangka U dan A di Tangerang. Sedangkan AS ditangkap di Serang, Banten. A melaksanakan perlawanan ketika akan ditangkap, alhasil polisi melaksanakan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.



Masih di Subdit Jatanras, polisi menerima laporan terkait adanya kasus serupa di tempat Tangerang Kota pada selesai bulan Maret 2019. Polisi mengamankan 5 tersangka pelaku pencuri sepeda motor dari laporan itu dan ditangkap di Tangerang pada awal bulan Mei. 5 tersangka itu bukan kelompok dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.

"5 tersangka ini ada 2 anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H ia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka J anak di belum dewasa ia bertugas mengawasi situasi," kata Argo.

Barang Bukti yang Disita PolisiBarang Bukti yang Disita Polisi Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom


Kelima tersangka ini pencuri seorang hebat kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Mereka juga mempunyai senjata api untuk mengancam korban bila aksinya dipergoki korban.

Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbannya. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya maksimal 20 tahun penjara.



Tonton juga video Polisi Tembak Residivis Curanmor di Palembang:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel