Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Dicegah Ke Ln
Foto: Agung PambudhyJakarta -Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni sekarang dicegah bepergian ke luar negeri (LN).
"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (7/5/2019).
Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung semenjak 3 Mei 2019. Selain Muzni, KPK juga mengirimkan undangan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka pemberi suap, Muhammad Yamin Kahar.
Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka alasannya yakni diduga mendapatkan suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga menyampaikan ada dugaan pedoman suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin ke bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas undangan Muzni kepada Yamin. Muzni sendiri diduga memerintahkan bawahannya biar memenangkan perusahaan yang dipakai Yamin selaku kontraktor.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria telah menitipkan ayau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Basaria.
Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rumah Bupati Solok Selatan 'Diacak-acak' KPK, 2 Koper Diangkut:
Sumber detik.com