Ingat! Pns Di Jambi Yang Telat Masuk Ketika Ramadhan Gajinya Dipotong
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis)Jambi -Tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Jambi dapat saja dipotong. Tunjangan mereka akan dipotong apabila terlambat masuk dan pulang lebih dulu selama bulan Ramadhan 2019 atau 1440 H.
Selama bulan Ramadhan tahun ini, waktu masuk kerja PNS di Jambi menjelma pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Aturan ini berlaku selama bulan Ramadhan.
"Bagi PNS yang terlambat hadir pada jam kerja atau pulang lebih cepat dari hukum yang ada maka dipotong TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) mereka,'' kata Karo Humas Pemprov Jambi, Johansyah kepada detikcom, Minggu (5/5/2019).
Johansyah menjelaskan, Pemprov Jambi memasang alat bolos elektronik. Dengan alat tersebut, para PNS dipastikan tidak akan dapat berbohong.
"Pemprov Jambi telah memasang alat control-nya ketidakhadiran elektronik bagi para ASN. Bila mereka tidak bolos pagi/sore maka TPP mereka akan kita potong sebesar 1%. Lalu kalau tidak bolos 1 hari selama masuk kerja dan pulang kerja, maka akan dipotong 25%," papar Johansyah.
"Lalu kalau 2 hari dipotong 50% dan 3 hari berturut-turut mereka ada yang tidak absen, maka TPP mereka dipotong 100%,'' imbuhnya.
Namun, pengurangan jam kerja selama Ramadhan ini tidak diberlakukan untuk pegawai RSUD maupun puskesmas. Begitu juga untuk para guru.
Aturan pemotongan pertolongan ini akan diberlakukan untuk mendisiplinkan para PNS di lingkup Pemprov Jambi. Johansyah berharap biar para PNS dan PTT tidak mengakibatkan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan.
"Untuk pegawai rumah sakit puskesmas, pendidikan tidak ada perubahan, tetap menyerupai biasa. Surat edaran dengan nomor 166/SE/BKD-5.3/IV/2019 yang sudah dibentuk ini biar kiranya seluruh ASN dan para pegawai di lingkup Pemprov Jambi untuk mematuhinya, dan terus meningkatkan kinerjanya selama di bulan Ramadhan ini,'' papar dia.
Pemberlakuan pengurangan jam kerja menurut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 394 tanggal 26 April 2019 wacana penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadhan 1440 H.
Simak Juga "Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Berkurang":
Sumber detik.com