Anggaran Bengkak, Petugas Berjatuhan
TPS tanpa antrean pemilih (Foto: Wikha Setiawan/detikcom)Jakarta -Pernahkah Anda mengalami antre berjam-jam untuk mencoblos bunyi di TPS ketika pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada? Pernahkah Anda melihat antrean pemilih mengular berpuluh meter ketika hendak menunjukkan bunyi di TPS?
Mungkin Anda sering melihat antrean panjang untuk menunjukkan bunyi di televisi. Tetapi itu bukan insiden pemilu di sini, tapi di luar negeri. Mungkin Anda pernah kecewa, lantaran ketika tiba di TPS, surat bunyi atau perlengkapan lain belum tersedia, sehingga Anda balik ke rumah, menunggu kabar kapan pemungutan bunyi dimulai.
Begitulah, semenjak Pemilu 1999 terdapat janji di lingkungan penyelenggara pemilu untuk melayani pemilih sebaik-baiknya sehingga mereka benar-benar nyaman ketika menunjukkan suara. Suasana TPS dibikin ramah bahkan meriah, sehingga setiap kali pemilu kita menyaksikan banyak TPS dan petugas berhias macam-macam.
Oleh lantaran itu undang-undang tetapkan jumlah maksimal pemilih di setiap TPS, contohnya untuk pemilu presiden, pemilu gubernur, dan pemilu bupati/walikota, masing-masing 800 pemilih, sedangkan untuk pemilu legislatif 500 pemilih.
Namun demi kenyamanan pemilih, batas maksimal itu boleh saja diturunkan oleh KPU dengan dua pertimbangan. Pertama, jangan hingga terjadi antrean panjang dan berlama-lama di TPS. Kedua, jangan hingga jarak TPS dengan rumah tinggal pemilih terlalu jauh sehingga sulit dijangkau.
KPU selalu melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan bunyi sebelum mengesahkan peraturan pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan simulasi ini, pada Pemilu 2019, KPU tetapkan batas maksimal pemilih per TPS 300, di bawah undang-undang yang tetapkan 500 pemilih. Tujuannya sekali lagi, semoga semua pemilih punya waktu cukup untuk menunjukkan bunyi sepanjang 07.00 - 13.00.
Hasilnya menyerupai yang kita lihat pada 17 April 2019 lalu, pemungutan bunyi berlangsung tertib dan lancar. Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, suasana pemungutan bunyi tidak menegangkan, bahkan sebaliknya santai dan bergembira. Pemungutan bunyi jadi ajang ramah tamah antarwarga, sehingga perbedaan pilihan tidak menjadi persoalan.
Semua itu menghapus kabar hoaks yang disebar melalui media umum dan grup-grup perbincangan beberapa hari sebelum hari H pemilu. Bahwa akan terjadi tumpukan pemilih dan rebutan surat suara, itu hanya isapol jempol belaka. Pemungutan bunyi berjalan aman, lancar, dan kalau terjadi ketegangan sanggup segera diselesaikan.
Memang di beberapa kabupaten, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau, menyerupai pegunungan Papua atau kepulauan di Maluku, terjadi kekacauan. Tetapi bukan oleh berjubelnya pemilih atau rebutan surat suara, melainkan memang surat bunyi belum tiba sehingga kemudian dilakukan pemungutan bunyi susulan.
Tetapi menciptakan nyaman pemilih dengan memperkecil jumlah pemilih di TPS bukan tanpa konsekuensi. Jika jumlah pemilih per TPS dikurangi, maka jumlah TPS bertambah banyak, yang kemudian bikin jumlah petugas TPS bengkak. Pada Pemilu 2019 jumlah TPS menjadi 810 ribu, dan jumlah petugas TPS atau KPPS menjadi 5,6 juta orang.
Anggaran pemilu pun jadi berlipat, lantaran 65% biaya pemilu itu terserap untuk membayar gaji petugas pemilu, mulai dari KPPS (TPS), PPS , PPK (kecamatan), hingga KPU. Honor KPPS yang berjumlah 7 orang memang kecil, Rp 550 ribu untuk ketua dan Rp 500 ribu untuk anggota. Tetapi kalikan saja dengan 5,6 juta petugas, kesannya lebih dari Rp 20 triliun.
Di sini sekali lagi, MK salah kira. Dalam pertimbangan-pertimbangan putusan, para hakim konstitusi mengira kalau pemilu presiden dan pemilu legislatif diserentakkan akan menghemat biaya, lantaran pemilu dua kali jadi satu kali. Namun kenyataan justru sebaliknya, lantaran pemilu serentak presiden dan legislatif mengharuskan KPU mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang kemudian membengkakkan anggaran.
Pada soal anggaran ini pulalah yang mengakibatkan KPU tidak berani menurunkan lagi jumlah pemilih per TPS di bawah 300 orang, menyerupai 250 atau bahkan 200 pemilih. Sebab ketika melaksanakan simulasi dengan 300 pemilih, waktunya memang mencukupi untuk menunjukkan suara. Namun untuk penghitungan suara, gres final pukul 02.00.
Padahal simulasi penghitungan bunyi itu dilakukan dengan pola surat bunyi yang simpel dihitung, nama calon presiden tidak disebut, tetapi cukup ditulis NAMA CALON PRESIDEN, demikian juga nama calon anggota legislatif cukup disebut NAMA CALON ANGGOTA LEGISLATIF, dan nama partai disebut dengan nama-nama buah.
Tentu hal itu berbeda dengan praktik di mana nama-nama calon banyak yang panjang dan susah dieja, demikian juga nama partai politik banyak yang panjang. Belum lagi terjadi kendala, contohnya sempat salah hitung atau terselip tidak dihitung, maka penghitungan bunyi harus diulang. Tekanan psikologis buat petugas juga menjadi berat, lantaran para petugas ini sudah diserbu oleh hoaks dan macam-macam tuduhan, sehingga mereka tidak sanggup bekerja dengan tenang.
Yang terjadi kemudian, penghitungan bunyi kalau lancar gres final jam 03.00, tetapi kebanyakan tidak berlangsung mulus sehingga gres tuntas menjelang subuh, atau bahkan sesudah matahari terbit. Kelelahan tidak terhindarkan, korban pun berjatuhan.
Jadi, kalau memperhatikan betul proses penghitungan suara, mestinya satu TPS hanya terdiri atas 200 atau 250 pemilih. Tetapi kalau itu yang dipilih KPU, maka anggaran pemilu semakin membengkak tak ketulungan. Ya, inilah buah putusan dari para hakim konstitusi yang tidak memahami sepenuhnya teknis pemilu di lapangan.
Didik Supriyanto peminat ilmu kepemiluan
Tulisan ini yaitu kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin menciptakan goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!
Sumber detik.com