Tempat Makan Di Cimahi Boleh Buka Ketika Bulan Puasa, Asalkan...
Ilustrasi warung makan (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)Cimahi -Pemkot Cimahi tidak melarang daerah makan beroperasi ketika bulan Ramadhan. Namun, pemilik perjuangan diminta menghormati yang berpuasa dengan menutup lapaknya dengan tirai.
"Kepada para pedagang, tanpa membatasi, sebab memang usahanya, tetapi dipakai tabiat berdagangnya, (jualannya tertutup)," kata Plt Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Minggu (5/5/2019).
Totong menyampaikan Pemkot Cimahi mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang biar memasang tirai penutup. Hal ini rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Soal patroli khusus ke daerah makan, kata Totong, itu pastinya akan dilakukan. Hanya saja, bentuknya bukan razia melainkan hanya sekedar mengingatkan biar acara usahanya diubahsuaikan dengan tabiat ketika bulan puasa.
"Iya kita mengingatkan, menyapa. Kalau sudah baik (sesuai etika), iya tingkatkan lagi. Kalau yang belum kita ingatkan," terang dia.
Gunawan (30), pemilik warung makan, akan mengikuti proposal dari pemerintah tersebut. Ia tak mempermasalahkan sebagian gerainya ditutupi tirai.
"Ya untuk menghormati yang shaum, tapi kan tidak semua orang menjalankan shaum, misal perempuan haid," kata Gunawan, Minggu (5/5/2019).
Ia menyampaikan akan tetap melayani siapapun yang masuk ke dalam warungnya. "Masa mau ditanya satu-satu, puasa atau tidak? jikalau itu kan kembali lagi ke diri masing-masing," ujar Gunawan
Simak Juga "Metode Penentuan Awal Ramadan":
Sumber detik.com