Sekap Pemilik Rumah, Persekutuan Perampok Gondol Uang Dan Emas
Polisi menangkap persekutuan perampok di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)Tasikmalaya -Komplotan perampok mengalah ketika disergap personel Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka menyatroni sebuah rumah-toko di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, final April 2019. Pemilik rumah, wanita inisial M (50), bersama seorang anaknya, tak berkutik karena pelaku mengancam membunuh.
"Kawanan perampok ini masuk ke dalam rumah dan sekap korban. Korban sempat dilakban mulutnya biar enggak teriak" kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
Mereka menggondol barang berharga milik korban di antaranya komplemen emas, tiga unit telepon genggam, laptop, uang tunai Rp 13 juta, jam tangan glamor dan puluhan bungkus rokok. Korban diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya, sementara sang suami bekerja pada sektor pertambangan di NTB .
Polisi bergerak menyidik masalah pencurian tersebut. Berbekal keterangan korban dan petunjuk lainnya, polisi meringkus para pelaku di Tasikmalaya, Minggu (5/5). Pelaku berjumlah lima orang dan dua orang penadah barang hasil curian pribadi digelandang ke Mapolres Tasikmalaya.
Lima laki-laki penjahat itu masing-masing Dudu alias Dedi (38), Dian (34), Ali Solehudin (44), Dede Juana (35) dan Darwin (33). Dua penadah yaitu Dede dan Nanang.
"Kita berhasil ungkap dan mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Pelakunya memang kelompok seorang jago pembobol rumah dengan beberapa TKP (tempat bencana perkara). Kami terus dalami penyelidikan," ujar Pribadi.
Menurut Pribadi, modus kawanan pencuri ini masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setiap beraksi, mereka membawa obeng, golok dan linggis.
Komplotan perampok tersebut membagi tugas mulai sopir, penunjuk jalan, pengawas situasi sampai otak pencurian. Selain di Salopa, kata Pribadi, mereka pernah melancarkan agresi serupa di Cikatomas.
"Mereka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Pribadi.
Sumber detik.com