Ruangan Politikus Pd Muhammad Nasir Digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Kasus Bowo Sidik

Ruangan Politikus PD Muhammad Nasir Digeledah KPK Terkait Kasus Bowo SidikGedung Nusantara I DPR, daerah ruang kerja anggota F-PD M Nasir digeledah KPK. (Foto: detikcom)

Jakarta -Ruang milik anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dewan perwakilan rakyat RI Muhammad Nasir digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ruang kerja Nasir terkait kasus yang menyeret anggota F-Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Terkait dengan kasus Bowo," ujar Sekjen dewan perwakilan rakyat Indra Iskandar ketika dimintai konfirmasi terkait penggeledahan ruang kerja Nasir, Sabtu (4/5/2019).

Penggeledahan dilakukan hari ini di ruang kerja Nasir yang terletak di gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Di basement gedung sekitar pukul 13.15 WIB, tampak sejumlah kendaraan beroda empat ke luar meninggalkan lokasi. Salah satu kendaraan beroda empat ditumpangi dua polisi.


Indra sendiri menyatakan penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di ruang Muhammad Nasir dari pukul 11.45 hingga 13.10 WIB. Dari ruang kerja itu, penyidik KPK membawa dua tas berisi berkas.

Pihak KPK sebelumnya telah membenarkan adanya penggeledahan di ruangan anggota DR di kompleks DPR, Senayan. Namun pihak KPK masih enggan membeberkan lebih jauh.


"Ya benar ada penggeledahan di salah satu ruangan anggota DPR. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (4/5).

Adapun kasus yang menimpa Bowo terkait dugaan suap sewa kapal untuk distribusi pupuk. KPK memang menyita duit dalam puluhan kardus ketika OTT terhadap Bowo.

"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang kini lagi menteri di kabinet ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).


Simak Juga 'KPK Selidiki Hasil Penggeledahan Rumah Mendag':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel