Ppln Washington Dc Jelaskan Prosedur Pemungutan Bunyi Via Pos

PPLN Washington DC Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara Via PosKetua PPLN Washington DC, Andang Purnama (Foto: Nur Azizah Rizqi/detikcom)

Jakarta -Rapat pleno rekapitulasi pemilu di luar negeri diwarnai dengan pertanyaan mengenai prosedur pemungutan bunyi melalui metode pos di Washington DC, Amerika Serikat. Ketua PPLN Washington DC memberi klarifikasi soal pelaksanaan pemungutan bunyi melalui pos.

Pertanyaan mengenai prosedur pemungutan bunyi via pos ini awalnya dilontarkan perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Azis Subekti, dalam rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

"Selama ini kita mendapatkan pemilu di luar negeri melalui pos itu ya kita percaya aja udah. Ya kita mau ngapain. Kedua, cara ia untuk merekap itu dari pos itu apakah dibarengkan bersamaan dengan TPS. Kita ingin sanggup citra bagaimana prosedur di Washington untuk via pos?" tanya Azis.


Ketua PPLN Washington DC, Andang Purnama, menjelaskan pihaknya mempunyai banyak cara untuk mem-filter pemilih via pos. Cara pertama, dijelaskan Andang, PPLN mengirimkan surat ke alamat WNI yang sebelumnya telah dihubungi melalui telepon.

"Kami kemudian mengirimkan surat melalui mail sehingga menurut balasan yang ada, respons yang ada, maka kita sanggup memastikan bahwa alamat itu benar," terperinci Andang.

Cara kedua, WNI yang menentukan melalui pos harus dipastikan mempunyai paspor yang masih berlaku. Menurut Andang, paspor yang masih berlaku ialah cara untuk mengetahui bahwa seseorang masih berstatus sebagai WNI.


"Memastikan pemilih pos itu harus punya paspor yang sah, yang berlaku di Amerika. Menurut pertimbangan kami, satu-satunya cara yang mengetahui ia masih WNI ialah paspor yang berlaku. Sehingga tidak melampirkan paspor yang berlaku kami anggap belum sah," tuturnya.

Menurut Andang, pihaknya mengirimkan amplop surat bunyi melalui pos pada tanggal 13 Maret 2019 atau satu bulan sebelum pelaksanaan pemilu di Washington DC. Pemilihan melalui pos meliputi tiga negara bagian, yaitu Washington DC, Maryland, dan Virginia.

"Jadi kami memastikan bahwa akan hingga pada pemilihnya dalam satu atau dua hari, dan ada tracking number-nya sehingga kami sanggup memastikan apakah kiriman itu hingga ke rumah yang bersangkutan atau tidak," ungkap Andang.


Amplop yang telah hingga ke pemilih akan dikirimkan kembali kepada PPLN. Andang memberikan bahwa hingga penghitungan bunyi dilakukan pada 17 April 2019, masih ada amplop surat bunyi yang masuk ke PPLN.

"Kami tetapkan amplop bunyi yang masuk jikalau melampirkan fotokopi paspor dan C6 tetap sanggup dihitung dan apabila tidak, kami anggap tidak sah. Itu salah satu cara kami memverifikasi," tegasnya.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel