Polres Indramayu Ringkus 16 Maling Seorang Hebat Rumah Kosong
Polres Indramayu membekuk 16 maling seorang andal rumah kosong. (Foto: Dok. Humas Polres Indramayu)Indramayu -Polres Indramayu membekuk 16 pelaku sindikat pencurian rumah kosong. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki menyebutkan 16 pelaku tersebut diamankan selama kurun waktu sebulan.
"Kita amankan 16 pelaku, termasuk penadah hasil kejahatan. Ini menurut delapan laporan yang masuk," kata Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (7/5/2019).
Lebih lanjut, Yoris menyampaikan 16 pelaku tersebut masih dalam satu komplotan. Bahkan, beberapa pelaku tercatat sebagai residivis perkara pencurian rumah kosong. Belasan pelaku yang diamankan itu yaitu KSW (29), SFD (35), HND (22), WST, PDR, JNA, CN (27), WN (34), WHY (35), FRD (42), KTM (55), MS, SN, SPR, NKY dan SMK.
Yoris menyampaikan sindikat pelaku pencurian rumah kosong ini terbilang unik dalam menandai targetnya. Sindikat ini mengincar rumah yang lampu halaman atau bab depan rumah menyala dikala siang hari.
"Pelaku biasanya menandai rumah kosong itu alasannya yaitu lampu depan atau dalam masih menyala, baik dikala siang atau malam. Mereka tandai, intai terlebih dulu," ucap Yoris.
Bahkan, kata Yoris, pelaku kerap menyamar sebagai pedagang keliling untuk mengintai rumah yang telah diincar. "Siang hari ditandai, malamnya eksklusif dieksekusi. Salah satu perkara yang gres kami tangani yaitu pelaku mengintai rumah pada siang hari dengan berjualan keliling dan pada dikala menemukan rumah lampunya menyala malam harinya akan disatroni," katanya.
Yoris mengimbau biar masyarakat tetap waspada terhadap agresi kejahatan rumah kosong. Terlebih lagi dikala ekspresi dominan pulang kampung lebaran nanti.
"Para pelaku ini kita jerat memakai Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan sanksi kurungan penjara paling usang tujuh tahun," ucap Yoris.
Sumber detik.com