Pemkot Surabaya Berikan Diskon Retribusi 50 Persen Pemakai Tanahnya

Pemkot Surabaya Berikan Diskon Retribusi 50 Persen Pemakai TanahnyaKepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu (Foto: Amir Baihaqi)

Surabaya -Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) menunjukkan diskon retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang memakai tanah milik Pemerintah Kota dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Pemberian diskon itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Kaprikornus ke-726 Kota Surabaya.

Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan dasar aturan derma diskon itu tertuang di Perwali nomor 16 tahun 2019 wacana derma Pengurangan Retribusi. Sedangkan untuk diskon retribusi hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal saja.

"Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak dapat mendapat retribusi ini," kata Maria dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (7/5/2019).


Perempuan yang bersahabat disapa Yayuk itu menjelaskan, diskon retribusi 50 persen merupakan besaran pokok nilai retribusi. Ia lalu menunjukkan contoh, jikalau retribusi setiap tahun yang dibayarkan sebesar Rp 1 juta maka dengan diskon itu, warga cukup membayar separuhnya atau Rp 500 ribu saja.

"Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen," tutur Yayuk.

Menurut Yayuk pecahan retribusi 50 persen hanya dapat dikenakan pada tahun tertentu adalah dari periode 2013-2019 saja. Di luar periode itu, warga tidak akan dikenakan diskon.


"Kalau sebelum tahun 2013, tidak dapat masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu," bebernya.

"Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei hingga nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, adalah tidak ada diskon atau pengurangan," tandasnya.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel