Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta-Mobil Dari Sekjen Koni

Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta-Mobil dari Sekjen KONIDeputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana didakwa mendapatkan Rp 400 juta dan kendaraan beroda empat Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy/Foto: Faiq Hidayat-detikcom

Jakarta -Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana didakwa mendapatkan Rp 400 juta dan kendaraan beroda empat Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

"Telah mendapatkan hadiah berupa 1 unit kendaraan beroda empat Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta, serta 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan ketika membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).





Selain itu, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa terpisah dalam kasus ini. Adhi dan Eko didakwa mendapatkan suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bahu-membahu dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Kasus ini bermula ketika KONI mengajukan tawaran dalam rangka pelaksanaan kiprah pengawasan dan pendampingan jadwal peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-even Asian Games dan Asian Para Games 2018. KONI pun mengajukan tawaran dukungan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar.

Menindaklanjuti tawaran itu, Menpora Imam Nahrawi mendisposisikan Mulyana dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah tawaran tersebut layak untuk diberikan kepada KONI Pusat. Agar pencairan itu dipercepat, Mulyana meminta kendaraan beroda empat yang disanggupi Hamidy.





"Kemudian masih pada bulan April 2018 terdakwa mendapatkan kendaraan beroda empat Fortuner VRZ TRD di rumahnya yang terletak di Jalan A Yani No 14C, Jakarta Timur yang diserahkan Widhi Romadoni," ujar jaksa.

Setelah tawaran disetujui, jaksa menyampaikan Mulyana dan Ketua Tim Verifikasi Adhi Purnomo memberi isyarat kepada Hamidy untuk berkoordinasi Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait janji fee.

KONI harus memperlihatkan janji fee kepada Kemenpora semoga seger dicairkan dukungan dana hibah itu.

Ending Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum sepakat besaran janji fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15%-19% dari total nilai dukungan dana hibah yang diterima KONI.

"Setelah dana tersebut dicairkan oleh KONI, selanjutnya Mulyana kembali mendapatkan uang Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy melalui Johny E Awuy," terperinci jaksa.




Untuk tawaran pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan instruktur berprestasi, jaksa mengatakan, Hamidy meminta dukungan Eko menjadi penghubung KONI dengan Kemenpora. Agar tawaran itu sanggup dicairkan, Mulyana mendapatkan Rp 100 juta handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Hamidy.

Atas perbuatan itu, Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 karakter a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel