Ma Soal Banyak Hakim Kena Ott: Jikalau Tak Dapat Dibina, Dibinasakan!
Hakim Kayat ketika digelandang KPK (Foto: Ari/detikcom)Jakarta -Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alasannya ialah ikut membenahi institusi pengadilan. Bagi MA, jikalau hakim tidak sanggup dibina, MA tak segan untuk membinasakan.
"MA memperlihatkan apresiasi yang tinggi kepada KPK alasannya ialah KPK telah membantu MA membersihkan hakim yang tidak menjaga wibawa, martabat, dan kehormatannya sebagai hakim dan MA berterima kasih kepada KPK ," kata Wakil Ketua MA Non-yudisial, hakim agung Sunarto, kepada detikcom, Senin (6/5/2019).
Baca juga: 'Dagang Keadilan' Para Wakil Tuhan |
MA tidak kecewa atas tindakan KPK yang melaksanakan OTT. Bahkan MA meminta bersih-bersih pengadilan ala KPK ditingkatkan.
Untuk ke dalam, MA terus berbenah. Ke dalam lembaganya sendiri, MA terus mengajak para hakim untuk terus menjaga integritas.
"MA mengedepankan prinsip pencegahan melalui training secara berkesinambungan. Namun, bila ada hakim dan aparatur yang tidak sanggup dibina, maka harus dibinasakan dari lingkungan MA dan tubuh peradilan," pungkas Sunarto.
Kasus terakhir yang terungkap ialah hakim PN Balikpapan, Kayat. Ia terjaring OTT KPK dengan dugaan jual-beli putusan masalah penggelapan atas nama Sudarman. Hasilnya, Sudarman divonis bebas. Putusan bebas itu tidak gratis. Kayat diduga meminta sejumlah imbalan rupiah.
Berikut ini beberapa masalah hakim yang terseret masalah korupsi:
1. Hakim Iswahyudi Widodo dan hakim Irwan. Saat itu ia tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta alasannya ialah diduga 'memperdagangkan' perkara.
2. Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang di-OTT KPK divonis 5 tahun penjara. Wahyu mendapatkan sejumlah uang dari para pihak supaya kasusnya diputus sesuai 'pesanan'.
3. Hakim Dewi Suryana juga kena OTT KPK. Ia mendapatkan uang sejumlah Rp 40 juta di rumah dinasnya. Ia diminta untuk memutuskan sidang kasus yang ditanganinya lebih ringan. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi divonis 7 tahun penjara.
4. Hakim Merry Purba. Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diyakini jaksa bersalah mendapatkan uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Merry Purba balasannya dituntut jaksa KPK selama 9 tahun.
5. Hakim inisial JWL mendapatkan uang Rp 15 juta. Kasus suap Rp 15 juta itu terjadi pada tahun 2014 ketika JWL dinas di PN Manado. Awalnya JWL meminta Rp 70 juta, kemudian turun menjadi Rp 60 juta, kemudian jadi Rp 30 juta. Akhirnya dagang kasus itu disepakati di angka Rp 15 juta. Hakim JWL balasannya dipecat.
Saksikan juga video 'KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Makara Tersangka Suap':
Sumber detik.com