Kpk Panggil Staf Anggota Dpr Terkait Kasus Sofyan Basir
Ilustrasi Gedung gres KPK (Foto: Rachman Haryanto)Jakarta -Penyidik KPK memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purmandani terkait masalah dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Indra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Dalam masalah ini, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka alasannya ialah diduga membantu Eni Saragih mendapat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK mengira Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam masalah ini.
KPK mengira Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya biar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada aneka macam pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan ketika KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, sesudah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.
Sumber detik.com