Kpk Panggil Sofyan Basir Tersangka Suap
Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Ari Saputra)Jakarta -KPK memanggil Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Dia dipanggil sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"SFB (Sofyan Basir) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi untuk Sofyan. Mereka ialah:
2. Dosen Prodi Pertambangan ITB, Syafrizal
3. Office boy Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja
4. Security Samantaka Batubara, Fredrik Lanitaman
5. Swasta, Jumadi
6. Swasta, Lukman Hakim.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka alasannya ialah diduga membantu mantan anggota dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih mendapat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya semoga kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada aneka macam pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan ketika KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, sesudah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.
Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Makara Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
Sumber detik.com