Kpk Menetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Masjid-Jembatan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta -KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan. Dia diduga mendapatkan suap total Rp 460 juta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai akseptor MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Perkara ini berawal ketika Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis mulao dari Masjid Agung Solok Selatan dengan anggaran Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan anggaran Rp 14,8 miliar di tahun 2018. Muzni kemudian mendatangi Yamin untuk menyampaikan proyek itu.
Basaria menyampaikan suap Rp 460 juta diduga diterima Muzni secara bertahap. Duit itu diduga hanya suap untuk proyek Jembatan Ambayan.
Sementara, untuk proyek Masjid Agung Solok Selatan, Basaria menyebut ada dugaan ajaran Rp 315 juta yang diberikan Yamin. Uang itu disebut diberikan kepada sejumlah bawahan Muzni.
"Dalam penyelidikan di KPK, MZ telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta kepada KPK," ucap Basaria.
Dalam kasus ini, Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Rumah Bupati Solok Selatan 'Diacak-acak' KPK, 2 Koper Diangkut':
Sumber detik.com