Kelab Malam Di Depok Wajib Tutup Ketika Puasa, Resto Harus Pasang Tirai
Foto: dok.istimewaDepok -Wali Kota Depok mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Ramadhan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin (6/5). Salah satunya terkait operasional rumah makan atau restoran yang diimbau untuk memasang tirai selama Ramadhan.
"Bagi pemilik atau pengelola, rumah makan, warung, dan restoran dihimbau untuk memasang kain atau tirai di area usahanya dikala siang hari selama bulan Ramadhan," kata Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany mengutip edaran Wali Kota bernomor 451/211-Satpol PP, Minggu (5/5/2019).
Sementara kawasan hiburan malam menyerupai bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat perjuangan dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16 Tahun 2013 perihal Kepariwisataan.
Berikut selengkapnya Surat Edaran Wali Kota bernomor 451/211-Satpol PP tanggal 3 Mei 2019:
Dalam rangka mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman, dan religius serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang -undangan, semoga semua pihak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok semoga menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M dengan saling menghargai dan menghormati serta diperlukan sanggup berpartisipasi aktif mendukung acara peningkatan acara keagamaan secara terpadu dan terarah antara umat beragama dan organisasi masyarakat.
2. Bagi umat muslim Kota Depok dengan senantiasa meningkatkan dogma dan taqwa kepada Allah SWT dengan melakukan ibadah puasa serta amaliyah ynag lain menyerupai salat lima waktu berjamaah dan salat tarawih berjamaah di masjid, tadarus Alquran, dan menyisihkan Sebagian harta untuk infaq, sadaqah, dan zakat.
3. Bagi pemilik atau pengelola, rumah makan, warung, dan restoran dihimbau untuk memasang kain atau tirai di area usahanya dikala siang hari selama bulan Ramadhan.
4. Bagi pemilik atau pengelola hotel, penginapan, dan wisma semoga lebih selektif dalam menentukan tamu dan tidak memperjual belikan minuman beralkohol.
5. Sesuai dengan ketentuan pasal 48 (7) Peraturan kota Depok nomor 16 tahun 2013 perihal kepariwisataan, khusunya bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat perjuangan dan hiburan, dihentikan mengoperasikan acara usahanya pada bulan suci ramadhan dan hari hari besar keagamaan.
6. Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan pemerintah Kota Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di kawasan tempat umum atau terbuka.
7. Bagi lurah, camat, Satpol PP, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk sanggup mensosialisasikan, saling berkoordinasi, dan dengan melakukan penertiban dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta memberikan laporan penilaian secara berkelanjutan.
Demikian surat edaran ini semoga semua pihak sanggup membuat kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan serta pengawasan terhadap segala bentuk acara yang dipandang sanggup mengganggu kesucian bulan Ramadhan.
Sumber detik.com