Janjikan Hadiah Dikala Kampanye, Caleg Pkb Riau Divonis 6 Bulan Percobaan

Janjikan Hadiah Saat Kampanye, Caleg PKB Riau Divonis 6 Bulan PercobaanIlustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)

Pekanbaru -Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan terhadap caleg DPRD Meranti dari PKB sebab menjanjikan hadiah ketika kampanye. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Sidang pembacaan putusan PN Bengkalis ini dilaksanakan pada Selasa (7/5/2019). Terdakwa atas nama Hafizan Abbas ini dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilu.

"Terdakwa Hafizan terbukti bersalah dikarenakan telah melanggar Pasal 280 ayat (1) karakter J juncto Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 ihwal Pemilu 2017. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana selama 3 bulan penjara. Bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim lainnya dengan masa percobaan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Annisa Sitawari didampingi Wimmi D Simarmata dan Rizki Musmar.



Majelis hakim juga mewajibkan Hafizan membayar denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Hafizan melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari, menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Meranti memberi respons atas putusan hakim dengan 6 bulan masa percobaan. Menurut Bawaslu, banding dilakukan jaksa sebab vonis tak sesuai dengan tuntutan.

"JPU menyatakan banding. Ini sebab putusan tak sesuai dengan tuntutan jaksa 3 bulan penjara dan denda Rp 24 juta. Jaksa mengajukan banding sebab putusan hakim pada dasarnya hanya 6 bulan percobaan. Inilah kita bersama JPU lagi koordinasi terkait putusan ini," kata Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal kepada detikcom.

Syamsurizal menjelaskan, dalam persidangan diketahui caleg PKB Dapil I Kabupaten Meranti itu menjanjikan hadiah kepada warga. Hadiah yang dijanjikan ada satu drum daerah penampungan air, satu alat masak listrik (magic com), dan dua buah kain sarung. Janji hadiah ini dilakukan ketika kampanye pada 13 Maret 2019 di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti.



"Dalam kampanye itu, Hafizan meminta kepada akseptor untuk memilihnya dengan kesepakatan akan membagikan hadiah tersebut ke setiap rumah," kata Syamsurizal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam tanggapannya menyampaikan pihaknya mengapresiasi kinerja Gakkumdu Meranti.

"Saya mengapresiasi kinerja Gakkumdu Meranti. Mereka sangat produktif dalam penegakan aturan pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Meranti paling banyak mengajukan pidana pemilu hingga ke pengadilan," tutup Rusidi.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel