Jaksa Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Jamban Di Lombok Utara

Jaksa Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Jamban di Lombok Utarailustrasi toilet (Foto: Australia Plus ABC)

Mataram -Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mempercepat proses aturan masalah korupsi jamban di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Kejaksaan ingin kasus ini segera masuk ke persidangan.

"Jadi, aku mintanya harus ada surat dakwaan dulu, semoga nanti pas tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dapat eksklusif dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana, yang ditemui di Kantor Kejari Mataram, yang dikutip dari Antara, Senin (6/5/2019).



Untuk mempercepat kasus ini ke persidangan, tim penyidik Kejari Mataram, mengagendakan pemanggilan tersangka. Dalam masalah ini kejaksaan menduga ada permasalahan dalam konstruksi pekerjaannya. Karena itu, beliau menegaskan kembali bahwa pemberkasan kasusnya akan dinyatakan lengkap atau dalam istilah hukumnya P-21, apabila surat dakwaannya telah rampung.



"Kalau sudah lengkap semua, gres kita rampung. Sesuai sasaran kemarin, awal Mei ini akan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Ada pun kedua tersangka ialah pejabat kaur keuangan yang berperan sebagai bendahara berinisial RK, dan RW sebagai ketua TPK. Keduanya merupakan pejabat Desa Bayan.

Proyek jambanisasi ini masuk dalam jadwal perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, jadwal perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016. Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp 855 juta. Namun jaksa menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 600 juta.



Tonton juga video Eks Ketua LPSK: Berantas Korupsi Jangan Hanya Mengandalkan KPK:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel