Gandeng Polisi, Satpol Pp Awasi Daerah Hiburan Selama Ramadan
Ilustrasi/Apel Satpol PP (Agung Pambudhy/detikcom)Jakarta -Satpol PP DKI Jakarta menggandeng polisi untuk mengawasi daerah hiburan selama Ramadan. Satpol PP DKI Jakarta sudah memasang stiker di setiap daerah hiburan untuk menyosialisasi hukum jam buka daerah hiburan.
"Gabungan petugas ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, lalu ada dari Polda Metro juga ikut dalam tim terpadu ini. Itu akan melaksanakan pengawasan tempat-tempat hiburan selama 33 hari. Terhitung mulai tanggal 5 Mei besok," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihubungi, Jumat (3/5/2019).
Arifin menyampaikan akan menindak tegas daerah hiburan yang tidak mengikuti hukum operasional selama Ramadan. Hukuman maksimal yang akan diberikan yaitu penutupan sementara.
Arifin menjelaskan semua daerah hiburan telah diberi sosialisasi. Pihaknya juga telah memasang stiker pemberitahuan ke seluruh daerah hiburan.
"Kita turun di tempat-tempat hiburan yang dipasang informasi mengenai buka-tutup. Itu semua sudah dipasang-pasangin di tempat-tempat hiburan. Sudah dipasang stiker-stiker," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan daerah hiburan tutup selama Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum Ramadan.
"Sudah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci bulan mulia dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Penyelenggaraan perjuangan pariwisata wajib tutup sehari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, pada ketika Idul Fitri, dan sehari sesudah Idul Fitri.
Berikut daerah hiburan yang wajib tutup:
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk remaja
6. Bar/rumah yang bangun sendiri.
Sumber detik.com