Dagang Keadilan Para Wakil Tuhan
Aksi di gedung MA Jakarta -Dalam membuat putusan, hakim bertanggung jawab hanya kepada Tuhan, bukan kepada rakyat. Bahkan, atasannya tidak sanggup mengubah putusan, kecuali lewat upaya aturan kembali. Sehingga lahirlah adagium hakim ialah wakil Tuhan. Tapi bagaimana jikalau hakim ternyata dagang keadilan?
Kasus terakhir yang terungkap ialah hakim PN Balikpapan, Kayat. Ia terjaring OTT KPK dengan dugaan jual beli putusan kasus penggelapan atas nama Sudarman. Hasilnya, Sudarman divonis bebas. Putusan bebas itu tidak gratis. Kayat diduga meminta sejumlah imbalan rupiah.
"Ia (Sudarman, red) menyerahkan uang Rp 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ujar kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Apakah ini tangkapan KPK atas hakim yang pertama? Ternyata bukan. Dalam catatan ICW, tercatat pada kala kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi. Padahal di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara terang dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung alasannya dinilai telah gagal untuk
menciptakan lingkungan pengadilan yang higienis dan bebas dari praktik korupsi," kata penggiat ICW, Kurnia Ramadhana.
Di mana dikala itu tengah berlangsung sidang atas nama terdakwa hakim Iswahyudi Widodo dan hakim Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa KPK mendakwa mantan hakim PN Jaksel itu telah mendapatkan suap alasannya 'memperdagangkan' perkara.
Sebelumnya, hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang di-OTT KPK divonis 5 tahun penjara. Wahyu mendapatkan sejumlah uang dari para pihak biar kasusnya diputus sesuai 'pesanan'.
Di Bengkulu, hakim Dewi Suryana juga kena OTT KPK. Ia mendapatkan uang sejumlah Rp 40 juta di rumah dinasnya. Ia diminta untuk tetapkan sidang kasus yang ditanganinya lebih ringan. Oleh majelis hakim Penagdilan Tipikor Bengkulu, Dewi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikala ini juga sedang berlangsung sidang atas terdakwa hakim Merry Purba. Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diyakini jaksa bersalah mendapatkan uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Merry Purba kesudahannya dituntuta jaksa KPK selama 9 tahun.
Di internal MA sendiri, Komisi Yudisial (KY) dan MA memecat hakim inisial JWL yang mendapatkan uang Rp 15 juta. Kasus suap Rp 15 juta itu terjadi pada tahun 2014 dikala JWL dinas di PN Manado. Awalnya JWL meminta Rp 70 juta, kemudian turun menjadi Rp 60 juta, kemudian jadi Rp 30 juta. Akhirnya dagang kasus itu disepakati di angka Rp 15 juta.
Merespons banyaknya hakim yang ditangkap KPK, MA menyatakan pihaknya tidak main-main alasannya sudah melaksanakan pengawasan semenjak beberapa waktu kemudian bersama KPK.
"Mahkamah Agung bukan tidak serius melaksanakan training dan pengawasan. Dalam tahun 2017/2018 yang lalu, bahkan MA telah mencanangkan tahun pencucian terhadap oknum pegawanegeri peradilan yang melaksanakan perbuatan tercela. Mahkamah Agung tidak main-main melaksanakan pencucian dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melaksanakan suap dan jual beli perkara," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Soal desakan biar Hatta Ali mundur, Andi Samsan Nganro menilai hal itu tidak relevan.
"Berdasarkan alasan tersebut kami menilai tuntutan yang meminta supaya Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA alasannya dinilai gagal untuk membuat lingkungan pengadilan yang higienis dan bebas dari praktik korupsi tidak berdasar dan irrelevan," ujar Andi.
Saksikan juga video 'Kisah Unik OTT Hakim Balikpapan: Duit Suapnya Ternyata Dikorupsi':
Sumber detik.com