992 Ekstasi Diselundupkan Ke Bali Via Travel, Bentuknya Parcel Hati
Foto: Komang dan parcel hati modus penyelundupan ekstasi (Aditya Mardiastuti/detikcom)Jakarta -BNN Provinsi Bali mengungkap penyelundupan 992 ekstasi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Paket ekstasi ini diselundupkan dalam bentuk parcel seserahan.
"Jalur Jawa, Surabaya, pelakunya Komang Sudarma. Makara mereka ini kita pahami mereka pengiriman dari Surabaya lewat suatu kendaraan travel," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2019).
Suastawa menerima informasi tersebut petugas yang melaksanakan pemantauan dari Pelabuhan Ketapang kemudian ikut ke dalam travel tersebut dengan berpura-pura sebagai penumpang. Saat datang di Denpasar, Sabtu (4/5) diketahui peserta barang berjulukan Komang.
Dari penggeledahan ratusan ekstasi dan sabu itu disembunyikan dalam parcel berbentuk hati, menyerupai mirip kotak seserahan. Suastawa menyebut ini merupakan alibi yang biasa dipakai para penyelundup narkotika.
"Dimasukkan ke sini (parcel), sebagai modus operandi dan alibi. Seperti kiriman bunga menyerupai ultah," tuturnya.
Baca juga: 4 Kurir Narkoba di Bali Ditangkap Polisi |
Kepada petugas, Komang mengaku sudah mengedarkan barang haram itu sebanyak tiga kali. Beruntung pada pengiriman ketiga ini petugas berhasil menggagalkannya.
"Belum sempat diedarkan, dalam rentang satu tahun 3 kali. Peran kurir tapi beliau pengguna berat. Patut diduga beliau sebagai pengedar di tingkat menengah," ujar Suastawa.
Foto: Komang dan parcel hatinya (Aditya Mardiastuti/detikcom) |
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilanjutkan di rumah tersangka di Jl Jayagiri XI No 2, Denpasar. Di rumah sopir freelance itu juga disita dua ponsel dan buku tabungan BCA.
Suastawa tak menjelaskan detail saat ditanya apakah Komang merupakan anggota jaringan Lapas Madiun. Namun, pihaknya tetap bakal menyebarkan kasus ini sampai ke jaringan lapas.
"Hanya penyalur, belum kita kembangkan sejauh itu, tapi jaringan ini jaringan Jawa-Bali. Ada indikasi ke sana (LP Madiun), cuma saya harus kroscek ke sana," ujarnya.
Selain mengamankan Komang, BNNP juga menangkap dua kurir narkotika berjulukan Iwan Boris Marbun dan David Purba. Dari Iwan dan David diamankan ganja seberat 427 gram bruto, dan dua ponsel.
Atas perbuatannya Iwan dan David dijerat dengan pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU No 35/2009 wacana narkotika. Sementara Komang dijerat dengan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35/2009 wacana Narkotika.
Sumber detik.com
Foto: Komang dan parcel hatinya (Aditya Mardiastuti/detikcom)